Sedot Angaran Tinggi, Pembelian Alkes RS Akan Diatur Ketat e-catalogue
Jakarta - Besarnya anggaran sektor kesehatan APBN dan APBD luang mencapai Rp 24 Triliun pada 2017 dan 36 Triliun pada 2018 disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, berdasarkan temuan kasus oleh KPK, penyalahgunaan dana alat kesehatan merupakan kasus terbanyak diantara 5 jenis tindak korupsi di bidang kesehatan.
Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Kesehatan RI akan menyelesaikan dan memperbaiki tata kelola pembelian alat kesehatan (alkes) melalui e-catalogue.
"Namun dalam perjalanannya masih ada hambatan-hambatan yang terjadi. Kita akan segera memperbaiki dan menyelesaikannya. Kita mengakui, perubahan telah terjadi di era JKN. Sebelum adanya JKN kita menerapkan fee for service, namun di era JKN ini kita membayar per paket. Sehingga pengaturan-pengaturan alat kesehatan harus dilakukan sebaik-baiknya," ujar Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek dalam Pemaparan Hasil Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan, kemarin.
Dalam penyusunan e-catalogue alat kesehatan, kata Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap mendukung dalam pembenahan tata kelola pengadaan alkes.
''LKPP akan memberikan bantuan asistensi kepada kemenkes dalam akselerasi e-catalogue alat kesehatan."
Sebelumnya, lanjut Nila, Kementerian Kesehatan juga telah mengelola E-catalogue obat-obatan.
"Sehingga manajemen obat pun jauh lebih baik, seperti pemakaian obat generik yang begitu meningkat. E-catalogue sektoral di Kemenkes sudah dipersiapkan. Rencananya akan berlaku di tahun 2020. Untuk itu kita akan melakukan uji coba lebih awal baik untuk obat-obatan atau alat kesehatan," kata Nila. (IZn - persi.or.id)