JCI: RS Indonesia yang Terakreditasi 1988
Jakarta - ''Masyarakat memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat tersebut melalui akreditasi,'' kata Nila usai Rapat dengan Komisi IX DPR RI, belum lama ini.
Akreditasi rumah sakit, kata Nila, juga berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 Tahun 2015 menyebutkan rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya terakreditasi.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes tertanggal 8 Januari 2019 jumlah rumah sakit di Indonesia ada 2.817. Sementara berdasarkan data Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Joint Commission International (JCI) di tanggal yang sama, jumlah rumah sakit yang terakreditasi sebanyak 1988.
"Agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS di rumah sakit, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan akreditasi kepada rumah sakit yang belum terakreditasi."
Pemerintah telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaksanaan akreditasi dari yang sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun sejak Permenkes nomor 99 tahun 2015 berlaku, yakni 1 Januari 2019. (IZn - persi.or.id)