Tiga Hari Kedepan RSUD Sleman Jalani Survei KARS
Sleman - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, DI Yogyakarta menjalani survei Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1, mulai hari ini hingga Jumat (18/1).
Survei dilakukan tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yaitu dr Retno Indrastuti MARS sebagai ketua serta anggotanya, dr Hartono Sriwandoko SpOG(K), dr Eka Purnama Dewi Ritonga SpOG(K), dan Martini Sriwulaningdyah, S.Kep.Ns,Mkep.
"SNARS Edisi 1 ditetapkan pada 8 Agustus 2017, diturunkan pada Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS) yang mutlak harus dipenuhi RS agar dapat lulus. Ini seusai acuan The International Society for Quality in Healthcare (ISQua) yang menyatakan perlu adanya standar utama, yang menjadi syarat kelulusan," jelas Retno.
Persyaratan itu, kata Retno, yaitu, dipimpin oleh tenaga medis yaitu dokter atau dokter gigi, memiliki izin operasional dan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang valid, serta memiliki sistem pengadaan obat-obatan dari jalur distributor resmi.
"Persyaratan lainnya, bila RS melaksanakan pelayanan kemoterapi, pelayanan tersebut harus sesuai standar dan peraturan perundang-undangan. Seluruh staf medis yang memberikan asuhan kepada pasien di RS pun memiliki STR dan SIP yang valid."
Retno menegaskan, jika pada survei RS ditemukan tak memenuhi syarat itu, kelulusan akreditasi akan ditunda tiga bulan untuk memberi kesempatan memperbaiki dan melengkapi. (IZn - persi.or.id)