Agar Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Berlanjut, PERSI Dukung RS Selesaikan Akreditasi
Jakarta - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI ) siap menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) di tengah berbagai kisruh dengan BPJS Kesehatan, termasuk soal akreditasi rumah sakit (RS).
“PERSI itu realistis, ada yang lebih utama yaitu terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Kami juga menyadari pentingnya akreditasi rumah. Di satu sisi, kami pun menghadapi persoalan keterlambatan klaim, cash flow terganggu. Tetapi intinya, RS dan BPJS Kesehatan sama-sama saling membutuhkan," tegas Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro AP, MKes usai pelantikan Pengurus Pusat PERSI periode 2018-2021, Rabu (9/1/2019) di Hotel Sultan Jakarta.
dr. Kuntjoro memaparkan, isu tentang akreditasi RS yang kemudian sempat memicu kabar tentang pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengemuka saat ini, dipicu RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Hingga batas waktunya, pada 31 Desember 2018, RS belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS Kesehatan itu, sehingga kerjasama sempat diputus.
Mengatasi masalah itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi RS yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019. Surat relomendasi itu membuat RS tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan dan RS diwajibkan berkomitmen melakukan akreditasi paling lambat 30 Juni 2019.
“PERSI menyambut baik kebijakan yang memihak pada kepentingan bersama, baik masyarakat peserta JKN, rumah sakit dan tentunya Pemerintah. Persoalan mutu dan akses pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit itu memang kompleks. Selain itu, terdapat perbedaan kemampuan sumber daya yang tersedia, juga disparitas ketersediaan sumber daya dan fasilitas rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia,” kata dr. Kuntjoro. (IZn - persi.or.id)