Menkes: RS Mitra BPJS Kesehatan Wajib Selesaikan Akreditasi Maksimal Juni 2019
Jakarta - RS yang belum terakreditasi masih tetap dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. RS diberikan tenggat waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan BPJS Kesehatan, termasuk akreditasi, hingga Juni 2019, agar dapat terus menjadi penyedia layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Peserta JKN dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa mendapatkan layanan, meski RS masih dalam proses akreditasi untuk memenuhi persyaratan. Jadi, tidak ada RS yang putus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Senin (7/1).
Pernyataan Nila ini terkait dengan kabar pemutusan kerjasama yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan 65 RS, diantaranya karena belum terpenuhinya persyaratan akreditasi.
"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi untuk RS yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS, tentunya dengan syarat proses akreditasi diselesaikan."
BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan, jumlah RS yang telah menjadi mitranya, hingga Desember 2018 sebanyak 2.217, sedangkan yang sudah terakreditasi baru 1.759.
"Akreditasi bertujuan melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan agar mendapatkan mutu dan pelayanan kesehatan terbaik. Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah untuk memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu," ujar Nila.
Sementara, kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi, lanjut Nila, diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2009 tentang RS, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi RS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. (IZn - persi.or.id)