PERSI Komunikasi Intens dengan RS yang Sempat Diputus BPJS Kesehatan
Jakarta - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) akan mengevaluasi dan membantu RS yang mengalami pemutusan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga kini dilaporkan terdapat 65 RS yang kontraknya dihentikkan BPJS Kesehatan.
"PERSI akan mencari informasi tentang RS-RS yang mengalami masalah itu, mengidentifikasi masalahnya, serta membantu menyelesaikan agar kerjasama itu dapat kembali dilanjutkan.
"PERSI melakukan tindak lanjut, scanning isu di RS yang mengalami masalah itu, melalui pengurus PERSI di masing-masing daerah. Kami telah mengirim surat untuk mencari tahu penyebabnya," kata Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro AP, M.Kes mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (7/1).
Kementerian Kesehatan sendiri telah menerbitkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan RS-RS yang semula diputus. Namun, lanjut dr. Kuntjoro, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi dan membantu memberikan solusi.
"Ada beberapa faktor terkait kontrak dengan BPJS Kesehatan, mulai kualitas manajemen, standar kelayakan, hingga status akreditasi."
Terkait akreditasi RS, dr. Kuntjoro menegaskan, sebanyak 80% RS di seluruh Indonesia dari berbagai tipe, telah melakukan akreditasi. Prosedur akreditasi itu sendiri, menjadi jaminan perlindungan pasien.
"Apakah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak, menurut UU, akreditasi wajib dilakukan."
PERSI saat ini menaungi kalangan perumahsakitan juga asosiasi RS. Terkait kerjasama RS dengan BPJS Kesehatan, PERSI memiliki Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rutin melakukan pelatihan dan webinar, termasuk ketika beberapa isu mengemuka pada 2018 lalu, diantaranya perawatan bayi baru lahir, rehabilitasi medik dan pelayanan operasi katarak. (IZn - persi.or.id)