Kemenkes Surati BPJS Kesehatan Terkait Penghentian Kemitraan
Jakarta - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa, meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit (RS) dihentikan.
"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan RS-RS yang bekerjasama, dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 pada 4 Januari 2019," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, kemarin.
Oscar menegaskan, dengan surat tersebut, semua RS yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, diharpkan sudah mulai melakukan pelayanan kembali untuk pasien JKN.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan 65 RS, diantaranya terkait kewajiban akreditasi yang belum dipenuhi RS serta pengelolaan yang tidak baik. (IZn - persi.or.id)