Potong Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, Kementrian Keuangan Tutup Defisit BPJS Kesehatan Rp1,37 Trilyun
Jakarta - Agenda pemotongan dana bagi hasil pajak rokok seluruh provinsi di Indonesia senilai Rp1,37 trilyun, atau 37,5% untuk menutup defisit BPJS Kesehatan telah dieksekusi Kementerian Keuangan. Rencana pengalokasian dana itu sebelumnya diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan yang membahas upaya pemerintah menekan defisit pada 29, Oktober 2018.
"Namun, jumlah ini belum dapat digunakan BPJS Kesehatan karena harus rekonsiliasi dulu dengan Jamkesda," kata Kasi Penyusunan Hasil Pemantauan dan Evaluasi PAD, Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Lenny Mardhiyati, belum lama ini.
Lenny mengungkapkan, pihaknya kini terus menggelar Sosialisasi Pemotongan Pajak Rokok di daerah kepada jajaran pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah Provinsi, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilyah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinashingga Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi.
Dasar hukum yang digunakan untuk pemberlakuan kebijakan ini, lanjut Lenny, diatur dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 99 yang menjelaskan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS. Turunannya, PMK 128/PMK.07/2018, menyebutkan pajak rokok yang digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar 75%.
Perpres 82/2018, lanjut Lenny, dilatari urgensi pentingnya mengatasi defisit. "Pemerintah menyiapkan rangkaian kebijakan dan pajak rokok menjadi bagian karena, terdapat pemotongan Dana Alokasi Umum khusus untuk kesehatan pemberi kerja, yang ternyata banyak dutunggak pemda.
"Jadi, pemotongan pajak rokok ini tidak mengurangi pendapatan daerah. Kami lakukan ini mulai triwulan ketiga 2018. Kami menunggu berita acara antara Pemda dan BPJS Kesehatan hingga 30 November 2018, terkait Jamkesda. Apabila tidak ada, maka Pusat akan memotong otomatis 37,5%. Hitungannya lima bulan, dari Juli-Nopember 2018, karena triwulan ke-empat merupakan waktu penyetoran, Desember 2018." (IZn - persi.or.id)