Pasien RSUD Tipe B Turun Drastis pasca Sistem Rujukan Berjenjang, Pemkab Harus Siapkan RS Tipe C dan D
Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengoperasikan RS tipe D di bangunan yang semula digunakan sebagai Puskesmas Bambanglipuro. Lahan puskesmas itu dimiliki Pemkab dan sebagian lahan kas desa. Sehingga, untuk perizinan, tengah diurus ke Gubernur DIY.
"Bangunan RS tipe D di Bambanglipuro sudah jadi, sarana dan prasarananya juga sudah tersedia. Rencananya tahun ini sudah bisa dioperasikan, tapi bisa mundur hingga awal tahun depan, karena izin dari Gubernur DIY belum keluar," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Bantul Agus Tri Widiyantara.
Kebutuhan RS tipe C dan tipe D itu, kata Anggota Komisi D DPRD Bantul Sigit Nursyam, dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan yang mengharuskan pasien dirujuk ke RS tipe D dan C terlebih dahulu, dan hanya jenis penyakit tertentu yang bisa diarahkan ke RS tipe B dan A itu, kata Sigit, harus diantisipasi Pemkab. Selain itu, haruis diantisipasi pula, eksistensi RS tipe A dan tipe B yang tergerus jumlah pasiennya. Dampak itu terasa di RSUD Panembahan Senopati Bantul yang mengalami penurunan pasien drastis sejak pemberlakuan aturan yang ditetapkan BPJS Kesehatan itu, pertengahan September lalu.
RSUD Panembahan Senopati Bantul merupakan RS tipe B, sesuai SK Menkes No. 142/Menkes/SK/I/2007 tentang Peningkatan Kelas RSUD Panembahan Senopati Bantul dari Type C menjadi Kelas B Non Pendidikan. pada 14 April 2015, RSUD ini juga telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan predikat "Paripurna" Bintang Lima. (IZn - persi.or.id)