Hanya 93, dari Total 2 Ribuan RS di Indonesia yang Punya Izin Insinerator
Jakarta - Hingga Juli 2018, baru 93 RS dari lebih dari 2.000 RS di Indonesia yang memiliki izin operasional insinerator dengan total kapasitas terpasang, 45 ton per hari. Karena itu, sebagian besar RS tidak melakukan sendiri pengelolaan limbah medisnya.
RS bekerjasama dengan dilakukan oleh Jasa Pengolah Limbah B3 yang saat ini berjumlah enam perusahaan, berlokasi di Cilegon, Karawang, Bekasi, Sukoharjo, Mojokerto, dan Kutai Kartanegara. Kapasitas olah total mereka berjumlah 151,60 ton per hari.
Demikian diungkapkan Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, kemarin.
"Kami telah mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan limbah medis, mulai dari sumbernya hingga pengelolaan limbah residu dari proses insinerasi," ujar Sinta.
Selain RS, lanjut Sinta, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang memiliki wewenang menyimpan limbah medis di depo penyimpanan, juga harus berusaha memperbaiki mekanisme pengelolaan limbahnya. (IZn - persi.or.id)