PERSI Daerah Jatim: Aturan Baru BPJS Kesehatan Ancam RS Swasta Tipe B
Surabaya - Sistem rujukan berjenjang yang diterapkan BPJS Kesehatan yang mengharuskan pasien yang harus dirujuk, melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A dinilai akan memacu berbagai masalah. Diantaranya, memicu banyaknya antrean, kepadatan di RS tipe C dan D, dan sebaliknya, membuat RS tipe A dan B kekurangan pasien serta sebagian warga harus berobat ke RS yang jauh dari tempat tinggalnya.
"Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Padahal sebelumnya masyarakat bisa memilih RS rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan adanya mekanisme baru, proses rujukan menjadi panjang. Sistem ini seperti model layanan kesehatan model shopping, kata Ketua Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Jawa Timur dr. Dodo Anondo, MPH belum lama ini.
dr. Dodo memaparkan, sistem rujukan ini menjadi dilema bagi pasien yang menurut lokasi rumah dekat dengan RS tipe B tertentu, namun tidak bisa langsung berobat ke sana karena harus ke RS tipe D yang lokasinya justru jauh dari tempat tinggalnya. Pun, ketika akhirnya dirujuk ke RS tipe B tersebut, pasien harus mengulang pemeriksaan medis mulai dari awal karena RS rujukan ini tidak mempunyai rekam medis pasien yang terakhir.
Sementara dampak bagi RS, lanjut dr. Dodo, pasien RS tipe D dan C akan membludak, sebaliknya, di tipe B akan kekurangan pasien.
"Pengaruh selanjutnya pada operasional RS tipe B serta manajemen obat yang berisiko pada kerja sama dengan pihak distributor obat. Kondisi ini akan sangat memukul RS tipe B yang mayoritas milik swasta, sedangkan bagi RS pemerintah tidak akan terlalu berdampak," ujar dr. Dodo (IZn - persi.or.id)