Revisi Perpres Nomor 12/2013 tentang JKN Dirilis Maksimal Pekan Depan
Jakarta - Seluruh jajaran kementerian yang terkait implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), juga BPJS Kesehatan siap melaksanakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN. Revisi Perpers itu diperkirakan akan terbit paling lambat awal pekan depan karena telah berada di tangan Presiden .
"Ada sembilan kementerian dan lembaga yang terkait dengan JKN. Ada tugasnya Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan sebagainya yang akan terlibat dalam pelaksanaan revisi Perpres Nomor 12," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, belum lama ini.
Nila menjelaskan, revisi Perpres menjadi rangkaian kebijakan penyelesaian berbagai permasalahan terkait JKN, terutama defisit anggaran. "Aturan baru sistem pelayanan rujukan daring, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti klinik atau puskesmas ke rumah sakit juga sedang diuji BPJS Kesehatan," ujar Nila.
Kendati begitu, ujar Nila, terdapat pengecualian bagi penanganan penyakit khusus, seperti kanker, hemodialisa, hemofilia, thalasemia, dan TBC resisten yang bisa langsung ke RS tipe B atau A dengan sarana prasarana lengkap seperti RSCM.
"Pemerintah akan merapikan sistem JKN untuk meminimalkan penyalahgunaan yang berpotensi dilakukan pihak fasilitas kesehatan atau peserta BPJS Kesehatan."
Nila memaparkan, Perpres itu akan mengatur pengucuran dana talangan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, yang selanjutnya memungkinkan klaim RS yang tertunggak bisa dibayarkan. Selain itu, diatur pula penggunaan sebagian dana cukai rokok yang dialokasikan pada daerah sehingga bisa dimanfaatkan dalam pelaksanaan JKN.
"Dana bagi hasil cukai rokok, oleh Kementerian Keuangan, akan dialokaiskan untuk kesehatan, diminta sebagian, diberikan untuk membantu BPJS Kesehatan," kata Nila (Izn - persi.or.id)