PMK Klasifikasi dan Perizinan Akan Tertibkan Sistem Rujukan
Jakarta - Berbagai pertanyaan dikemukakan kalangan perumahsakitan dalam Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS di Auditorium RS Yarsi Jakarta, hari ini. Selain diikuti peserta yang datang langsung, diskusi juga dihadiri sedikitnya 1.500 peserta yang mengikuti melalui Webinar dan YouTube.
FGD yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menghadirkan dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K).,MARS serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo.
Pertanyaan yang mengemuka diantaranya, RS tipe C dan B yang terkesan dibatasi pelayanannya, sementara tipe A mendapat akses untuk menyelenggarakan seluruh aneka jenis pelayanan.
Selanjutnya, pelayanan hemodialisa atau cuci darah yang kini hanya diperbolehkan dilayani di tipe A dan B, sementara tipe C dan klinik, yang sebelumnya diperbolehkan, kini tak lagi diizinkan. Padahal, 80% penyelenggara layanan hemodialisa kini berada di tipe C juga klinik.
Alasan yang dikemukakan, kata Sundoyo, klinik hemodialisa tidak mampu melakukan tindakan yang memadai ketika terjadi kegawatdaruratan. Pernyataan ini dikritisi oleh peserta diskusi ynag justru menyatakan bahkan di Australia, layanan hemodialisa dilakukan di tingkat kecamatan.
Diskusi berikutnya, masa pemberlakuan PMK yang sempat dikuatirkan berlaku seketika, sehingga mengakibatkan RS tidak akan mendapatkan pembayaran dari BPJS Kesehatan ketika menyelenggarakan layanan di luar klasifikasinya. Namun, Bambang meluruskan bahwa PMK akan diberlakukan selama setahun ke depan.
"Sehingga sementara masih aman untuk para RS," ujar Bambang.(IZn-persi.or.id)