PERSI Selenggarakan Diskusi PMK 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS
Sebanyak 100 kalangan perumahsakitan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS di Auditorium RS Yarsi Jakarta, hari ini. Selain diikuti peserta yang datang langsung, diskusi juga dihadiri sedikitnya 1.500 peserta yang mengikuti melalui Webinar dan YouTube.
FGD yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menghadirkan dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K).,MARS serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo.
Bambang mengungkapkan, PMK tersebut akan diikuti pemberlakuan sistem rujukan mulai 1 November.
"Perumusan klasifiksi dan sistem rujukan ini diperlukan karena dengan kondisi saat ini, terjadi masalah distribusi tenaga medis terutama spesialis dan subspesialis. "Selama ini SDM tidak terdistribusikan dengan baik sehingga pengklasifikasian RS
Jelas RS tidak gambarkan kompetensi dan perbedaan antara RS yang tepat," kata Bambang.
Bambang menyoroti sejumlah tenaga spesialis dan subspesialis yang tenaganya sangat minim misalnya bedah mulut, ginjal hipertensi serta gizi klinis yang kini tersebar di RS tipe C, B hingga A. Padahal idealnya tenaga spesialis dan subspesialis tersebut berada di tipe B dan A.
Bambang menegaskan, PMK tersebut juga akan menjadikan sistem rujukan berjalan baik. "Karena selama ini ada dokter supspesialis yang justru berada di tipe C bahkan D, sehingga terkadang RS tipe A dan B merujuk ke tipe C," ujar Bambang. (IZn - persi.or.id)