Sejak Awal Beroperasi BPJS Kesehatan Defisit Terus, Kenaikan Tarif Iuran dan Pembenahan Manajemen Jadi Solusi
Jakarta - "Berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan BPJS Kesehatan 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terdapat ketidaksesuaian antara pendapatan dari iuran peserta dengan pengeluaran untuk layanan kesehatan yang diberikan pada peserta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8) yang juga dihadiri Menteri Kesehatan.
Sri Mulyani menegaskan, penyebab paling utama defisit BPJS Kesehatan karena iuran peserta JKN masih terlalu kecil namun memberikan manfaat optimal dalam layanan kesehatan kepada peserta. "Seharusnya tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami review setiap dua tahun sekali sebagaimana diamanatkan UU. Namun saya akui, pada prosesnya kebijakan review iuran tersebut harus tertunda karena menyangkut politis dan melihat beban masyarakat."
Faktor lainnya, tambah Sri Mulyani, adanya ketidakpatuhan masyarakat yang hanya menjadi peserta BPJS Kesehatan saat sakit dan menjalani perawatan di RS, namun setelah sembuh tidak melanjutkan membayar iuran. Selanjutnya, tingkat kolektabilitas iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga cukup rendah yaitu masih 54%, sementara tingkat penggunaan layanan kesehatannya cukup tinggi.
Pada aspek lainnya, anggaran BPJS tersedot untuk membiayai masyarakat yang menderita penyakit katastropik seperti penyakit jantung, kanker, stroke dan lainnya yang mencapai 20% dari total pembiayaan layanan kesehatan.
"Yang juga perlu diperhatikan, audit BPKP juga melaporkan inefisiensi pada pengelolaan sistem JKN mulai dari dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mengendap di daerah karena tidak terpakai, pembayaran klaim RS yang lebih tinggi dari yang seharusnya, dan dugaan tindak kecurangan atau fraud."
Dari berbagai permasalahan yang menyebabkan defisit hingga Rp32,8 triliun tersebut, BPKP menganjurkan BPJS Kesehatan bersama kementerian lembaga terkait untuk melakukan pembenahan. Pembenahan mulai dari pembersihan data peserta ganda, pencegahan fraud, review kelas rumah sakit yang selama ini menyebabkan pembayaran klaim lebih tinggi dari seharusnya, pemanfaatan dana mengendap di pemerintah daerah, peningkatan kolektabilitas iuran dan sebagainya.
Pembenahan manajemen tersebut dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan dari Rp32,8 triliiun menjadi Rp27,8 triliun atau hanya efisien sekitar Rp5 triliun saja. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta PBI dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu mulai Agustus 2019 yang dibiayai oleh negara, ditambah, dengan kenaikan iuran TNI-Polri-ASN dengan iuran 5% dari total gaji Rp8 juta menjadi 5% dari total gaji Rp12 juta yang diterapkan per Oktober 2019 dan juga ditanggung oleh pemerintah. (IZn-persi.or.id)