Menkeu Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Atasi Defisit Rp32,8 Triliun
Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik 100% tahun depan bagi semua kelas, sebagai solusi mengatasi defisit BPJS yang diproyeksi bisa mencapai Rp32,8 triliun pada 2019.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan usulan itu dalam rapat bersama pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung DPR, kemarin. Rapat itu membahas penyelesaian masalah defisit program JKN. Besaran kenaikan yang diusulkan, untuk peserta kelas 3 dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas 2 menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan untuk peserta kelas 1 menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu.
Usulan Menkeu tersebut lebih tinggi dari rekomendasi kenaikan iuran yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada kategori iuran peserta kelas 2 dan kelas 3. Rekomendasi DJSN tersebut, peserta kelas 3 dan PBI Rp42 ribu, kelas dua Rp75 ribu serta kelas satu Rp120 ribu.
"Kami usulkan, penetapan besaran iuran mulai diberlakukan 1 Januari 2020 bagi masyarakat luas. Skema iuran itu berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal juga usaha kecil dan peserta bukan pekerja. Peserta dari sektor ini membayarkan iuran secara mandiri dan langsung ke BPJS Kesehatan," ujar sri Mulyani.
Sedangkan iuran peserta yang ditanggung oleh pemerintah adalah peserta PBI yang termasuk dalam golongan masyarakat tidak mampu. Iuran peserta PBI dibiayai oleh APBN dan APBD, dari yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Sementara skema bagi peserta Pekerja Penerima Upah dari pegawai negeri yaitu TNI-Polri-ASN, dan Pekerja Penerima Upah dari badan usaha swasta maupun BUMN juga mengalami kenaikan, yaitu yang sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 5% dari total gaji maksimum Rp8 juta, naik menjadi 5 persen dari total gaji maksimum Rp12 juta per bulan. Dengan ketentuan 4% besaran iuran dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja, dan 1% dipotong langsung dari gaji pegawai. Iuran 5 persen dari total gaji maksimum Rp12 juta tersebut untuk jaminan kesehatan pegawai beserta pasangan dan tiga orang anak. (IZn-persi.or.id)