Kemenkes: Akreditasi Mensyaratkan Pembaharuan RS
Jakarta - Akreditasi bukan semata kegiatan mengejar sertifikat. Namun, proses melakukan perbaikan terus menerus dan melakukan rangkaian pembaharuan untuk mencapai kualitas layanan dan standar keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K).,MARS mengungkapkan hal ini di Jakarta, pada pembukaan Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Semiloka Nasional Akreditasi RS (Pitselnas) Kelima di Jakarta Convention Centre, Senin (⅝).
"Ini bukan cuma soal meraih sertifikat, tapi bagaimana kita memperbaiki keseluruhan RS, merubah kebiasaan dan budaya kerja, peralatan dan sistem kerja," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, dari sekitar 2.800 rumah sakit, baru 2.360 yang sudah mendapatkan akreditasi secara nasional.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Eksekutif KARS, Dr. Sutoto,M.Kes. Sejumlah kendala yang mengakibatkan sebuah rumah sakit belum mendapatkan akreditasi adalah mengenai komitmen.
"Kendalanya sebagian besar bisa diatasi tapi ada yang belum terakreditasi biasanya komitmen pemilik dan direktur rumah sakit yang perlu ditingkatkan," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sutoto menjelaskan akreditasi harus diperbaharui setiap tiga tahun. Akreditasi menjadi syarat wajib RS untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan pihaknya akan menegakkan aturan kewajiban akreditasi dalam waktu dekat ini. Sehingga akreditasi menjadi syarat utama izin operasional serta tentunya kemitraan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(IZn-persi.or.id)