Masuk Standar Akreditasi, Penanganan HIV/AIDS Makin Masif
JAKARTA – Virus penyerang kekebalan tubuh atau human immunodeficiency virus (HIV) dan kondisi acquired immunodeficiency syndrome (AIDS) ditetapkan menjadi satu dari 16 Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) 2018 edisi 1. Seiring dengan penetapan ini, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengaku kalau penanganan HIV/AIDS di rumah sakit telah semakin gencar belakangan ini.
"Hal ini karena HIV/AIDS masuk standar akreditasi rumah sakit, khususnya program nasional bersama Tuberculosis (TBC) dan geriatri," terang Sekretaris Jenderal Persi Lia G. Partakusuma kepada Validnews, Senin (11/3).
Diterangkan Lia, selain HIV/AIDS, TBC, dan geriatri, penurunan kematian ibu dan anak (KIA) serta pengendalian resistensi mikroba juga masuk dalam program nasional. Program nasional tersebut merupakan satu dari 16 hal yang diatur dalam SNARS 2018 edisi 1 tentang akreditasi rumah sakit.
Selain program nasional, beberapa hal lain yang diatur dalam SNARS adalah Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) serta lain sebagainya.
Karena menjadi standar akreditasi, lanjut Lia, rumah sakit harus bekerja keras menyelenggarakan ke-16 hal tersebut untuk mendapat sertifikat akreditasi. Misalnya dalam hal menurunkan kesakitan HIV/AIDS, rumah sakit harus membuat sosialisasi dan edukasi.
"Jadi kalau mau sertifikat akreditasinya keluar, semua rumah sakit wajib punya program. Karena kalau mau menekan angka kesakitan dan kematian harus semua pihak melakukannya," lanjut Lia.
Sejak SNARS diterapkan, Lia mengaku sejumlah rumah sakit belum mendapat sertifikat akreditasi. Dampak sangat signifikan, seperti tidak dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Itulah sebabnya, rumah sakit mulai menyelenggarakan program penanganan HIV/AIDS agar mendapat akreditasi dan bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Tadinya ada yang rajin menyelenggarakan dan ada yang tidak. Sekarang terpaksa, kalau tidak bikin program tidak dapat akreditasi," imbuhnya.
SNARS sendiri merupakan standar akreditasi yang ditetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). SNARS resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1 Januari 2018.
Penyusunan SNARS telah disesuaikan dengan konsep-konsep akreditasi internasional sebagaimana diatur oleh ISQua atau The International Society for Quality in Health (ISQua). Kemudian disesuaikan juga dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia, standar akreditasi sebelumnya serta hasil survei standar dan elemen lainnya yang belum diberlakukan di Indonesia. (Elisabet Hasibuan)
Sumber : www.validnews.id