Musyawarah Nasional VIII ARSADA tahun 2019
Rumah Sakit Pemerintah dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar atas dasar kepemilikan: Milik Pemerintah Pusat (RS Vertikal) dan RS milik pemerintah Daerah (RS Daerah). Perbedaan kepemilikan ini berdampak pada perbedaan dalam tata kelola RS. Perbedaan tata kelola RS diyakini akan berdampak pada tata kelola klinis yang pada ujungnya berdampak mutu layanan RS Daerah. Padahal keberadaan RS Daerah menyebar di seluruh Nusantara dengan jumlah 767 Daerah. Dibanding dengan Jumlah seluruh RS Pemerintah, RSD menempati porsi 77,87% RS Pemerintah. Dengan demikian, RS Daerah merupakan tulang punggung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Sejak disahkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, peran dan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan isu penting penyusunan Peraturan Daerah tentang urusan kesehatan yang menjadi kewenangannya. Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rumah Sakit Daerah ternyata tidak mampu laksana. Maka revisi PP no. 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan keniscayaan dan sangat mendesak. Tidak ada Peraturan yang mewajibkan bahwa satu urusan harus di wadahi dalam satu dinas di Daerah.
Isu penting yang perlu di cermati pada Munas VIII ARSADA tahun 2019 ini adalah :
- Kewenganan urusan kesehatan antara Pemerintah Pusat-Pemerintah Provinsi-Pemerintah Kabupaten/Kota
- Peran dan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
Kekhawatiran akan terjadinya penurunan mutu pelayanan akibat perubahan kelembagaan RSD yang pada akhirnya akan mengganggu program Indonesia Sehat yang merupakan salah satu Program prioritas Pemerintah
Sebelum Era Reformasi, bentuk kelembagaan RSD adalah UPT Dinas Kesehatan (UPTD). Pada saat itu pelayanan RSD sangat buruk, kondisinya kotor. Setelah Masa Reformasi, dimana bentuk kelembagaan RSD adalah Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2001; PP28 tahun 2003; UU 32 tahun 2004 dan PP 41 tahun 2007). Dan Pengelolaan keuangannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004, PP 23 tahun 2005 yang diubah dengan PP 74 tahun 2012; dan Permendagri Nomor 61 tahun 2007, maka mutu pelayanan RSD meningkat tajam.
Informasi Selengkapnya ...